STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS PADA KANTOR KECAMATAN GRATI
Terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Delivery Service)
Persyaratan :
1. Surat
Pernyataan mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris
serta 2 orang saksi
2. Foto copy KTP/KK ahli waris
3. Foto copy KTP Saksi (2 orang)
4. Foto copy Akta Nikah / Akta Cerai ahli waris
5. Surat Keterangan
Kematian dari Desa/Dokter
6. Lampiran Keperluan Waris
Jangka Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
Biaya / Tarif : Gratis