Persyaratan :
1. Foto copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Kantor Imigrasi, 1 (satu) lembar;
2. Foto copy Passport yang masih valid, 1 (satu) lembar;
3. Foto Copy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian, 1 (satu) lembar;
4. Surat Keterangan Pekerjaan dari Pejabat yang Berwenang;
5. Pas Foto 2x3 berwarna, 2 (dua) lembar;
6. Surat Keterangan Domisili dari Desa;
7. Surat pengantar dari Desa untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan.